Syarat Ambang Batas Cagub Tetap Ditentukan, Anggota Baleg Bilang Begini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:51 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto. (BeritaNasional/Panji).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap mengacu jumlah kursi 20 persen jika mengusung pasangan calon di Pilkada. 

Menurut Yandri, syarat dukungan dari partai politik yang memiliki kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, enggak bisa di-mix (campur). Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

"Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," imbuhnya.

Menurutnya DPR berupaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Ia mengatakan hal tersebut sebagai lompatan besar.

"Artinya kalau non-seat dulu hanya mendukung tidak bisa mengusung, ini ada lompatan besar dari MK, boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat persentase, kalau partai-partai non-seat berkumpul, mencalonkan boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) draf tersebut mengadopsi putusan MK yang membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah," ujar Awiek.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: