DPR Jamin PKPU Tak Utak-atik Putusan Mahkamah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - DPR bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 pada Senin (26/8/2024).

DPR menjamin PKPU itu sepenuhnya mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur.

"Ya, jadi kalau memang sesuai aturan yang berlaku bahwa hasil JR itu kemudian akan dituangkan dalam peraturan KPU," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco menuturkan, dalam konsultasi PKPU antara DPR dengan KPU sama sekali tidak akan mengutak-atik putusan MK. Telah disepakati bahwa akan seluruhnya mengakomodasi putusan MK.

"Dalam aturannya, untuk membuat peraturan KPU harus rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Tapi, karena kita sudah sepakat bahwa putusan MK itu harus dijalankan sehingga rapat konsultasi pada Senin tidak akan mengubah apa pun," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Dasco mengatakan, pembahasan PKPU Senin mendatang hanya akan memasukkan dua poin yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU akan mengonsultasikan bahwa putusan JR MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Setelah itu, sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada Senin bisa dibuat oleh KPU, PKPU, karena itu hanya ada dua pokok," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: