Cak Imin Minta Revisi Perpres 33 ke Prabowo, Ini Alasannya

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:14 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa dirinya telah menitipkan usulan revisi peraturan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal ini diungkap Cak Imin saat memberikan sambutan di acara pembukaan Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada Sabtu (24/8/2024).

Dalam pidatonya, Cak Imin menyoroti kerja keras seluruh calon anggota legislatif (caleg) PKB. 

"Caleg-caleg itu kiai, pahlawan tanpa tanda jasa bagi PKB, kecuali yang terpilih," kata Cak Imin.

Ia juga menyinggung bahwa banyak kader PKB yang tidak berhasil mendapatkan kursi di parlemen meskipun telah berjuang keras dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. 

"Saya mengerti betul bahwa keberhasilan caleg ini diraih dengan keringat, pembiayaan, dan seluruh pengorbanan. Saya tahu banyak yang meninggalkan hutang di sana-sini dan sampai hari ini belum lunas juga. Saya paham," ungkapnya lebih lanjut.

Oleh karena itu, Muhaimin menyatakan niatnya untuk mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang juga mencakup honorarium anggota DPRD.

"Sudah saya titipkan kepada Pak Prabowo. DPRD ini adalah makhluk paling kasihan di dunia. Insya Allah, revisi Perpres 33 akan dituntaskan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: