Polda Metro Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Anak di Bawah Umur

Oleh: Mufit
Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video syur anak di bawah umur. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pria berinisial YA (26).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 59 video syur, termasuk 44 video anak di bawah umur

"Total 59 video, yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa. File video syur itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.

"Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan polisi menangkap pria berinisial YA, pelaku penyebaran video syur anak di bawah umur.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Ade Ary, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video syur pada Selasa (30/7/2024).

"Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," terang Ade Ary.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: