Ada Urusan Kerjaan, Sekjen KPK Absen di Sidang Pemeriksaan Kasus Pungli Rutan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa absen dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Indra mengatakan Cahya teah bersurat terkait absensinya karena ada urusan kedinasan.

"Ada keterangan (tidak hadir), ada suratnya itu, keterangannya ada urusan kedinasan yang enggak bisa ditinggalkan," ujar Tonny kepada wartawan dikutip Selasa (27/8/2024).

Meski demikian, Tonny tak bisa memastikan terkait penjadwalan ulang Cahya dalam persidangan kasus tersebut.

"Kalau saksi memang kan kita diskusikan dengan kasatgas sama yang lainnya ya, apakah ini mengacu pada template yang berikutnya, agenda saksinya atau kita panggil, undang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa 15 Terdakwa kasus Pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK melakukan pemerasan senilai  Rp6.387.150.000 kepada para tahanan.

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan,” ujar Jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa mengatakan para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya.

Beberapa tahanan yang diperas di antaranya Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, dan Dodi Reza.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

“Memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00,” ujar Jaksa.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: