Wasekjen PKB Tanggapi soal SK Kepengurusan Baru yang Masih Diproses Kemenkumham

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Wasekjen PKB Syaiful Huda saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wasekjen PKB Syaiful Huda saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menanggapi soal kapan waktu keluarnya surat keputusan (SK) kepengurusan yang kini diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‘’Ya, sudah pleno, dibaca sendiri. Kalau sesuatu sudah pleno itu, ya diartikan sendiri. Kalau organisasi sudah pleno, kan berarti sudah,’’ ungkapnya.

Namun, Syaiful tidak lebih lanjut membahas tentang detail waktu kapan SK kepengurusan baru akan terbit dari Kemenkumham.

‘’Nah, terkait dengan pengumuman nanti kita lihat saja, terkait dengan pengumuman struktur baru ini nanti ditunggu saja karena itu yang termasuk menjadi agendanya dalam rangka pengukuhan inagurasi kepengurusan baru,’’ ungkapnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan yang baru. Namun Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan pengesahan.

"Yang kita sudah terima ya per hari ini sudah ada beberapa ya, partai Garuda, kemudian Partai KASIH, kemudian Partai Golkar, kemudian juga Partai Kebangkitan Bangsa. PAN per hari ini belum ya, belum menyerahkan kepada kita untuk pengesahan, juga partai Hanura tadi masuk," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian terhadap SK kepengurusan tersebut. Supratman yakin bisa disahkan dalam waktu singkat.

"Sementara beberapa yang lain itu belum kita masih sementara dalam pengkajian dalam administrasi hukum umum (AHU) Dirjen AHU, mudah-mudahan dalam waktu singkat kalau tidak ada masalah ya kita, itu kan hanya pengesahan saja, toh juga menyangkut soal substansi dan keabsahan muktamar ataupun munas ataupun kongres itu berada di tangan partai," jelas Supratman.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pengesahan. Tetapi, Supratman jamin bisa selesai dalam waktu yang singkat. Apalagi partai-partai seperti Golkar sudah tidak ada masalah dalam surat keputusan yang diserahkan, sehingga bisa disahkan.

"Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesain dalam sehari, gitu ngapain kita tahan kalau itu sudah sah," kata politikus Gerindra ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: