RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jadi Ancaman Menakutkan Para Koruptor

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 18:40 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan ketakutan terbesar para koruptor, yaitu kemiskinan.

Menurutnya, hal ini menjadi alasan penting mengapa RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan.

"Undang-undang perampasan aset juga sangat penting untuk memiskinkan koruptor. Kenapa? Karena tentu koruptor itu takut dimiskinkan," ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (3/9/2024).

Yudi menekankan bahwa para koruptor akan tetap kaya meski telah menjalani proses hukum, bahkan setelah berkali-kali melakukan tindakan korupsi.

"Kita tahu koruptor akan tetap kaya setelah keluar dari penjara," tuturnya.

Ia menduga bahwa undang-undang tentang tindak pidana korupsi belum efektif dalam memiskinkan koruptor karena hanya menerapkan pasal yang bisa dibuktikan saja.

"Karena mereka hanya bisa dikenakan pasal yang bisa dibuktikan di pengadilan terkait tindak pidana korupsinya maupun jumlah uang yang mereka terima," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: