Gugatan Ghufron untuk Dewas KPK Ditolak PTUN: Bakal Baca Putusan sebelum Tentukan Sikap

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 18:09 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Beritanasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Hal itu dia lakukan karena PTUN tak menerima gugatan Gufron terkait dengan sidang etik kasus mutasi ASN Kementan.

“Saya akan baca dulu putusannya dan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap,” ujar Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (3/9/2024).

Ia mengaku tidak mengetahui soal putusan tersebut karena sedang melaksanakan rapat dengar pendapat di DPR.

“Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya,” tuturnya.

Sebelumnya, PTUN tak menerima gugatan Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Putusan tersebut tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN.

Pada perkara itu, Ghufron mulanya menggugat ke PTUN Jakarta karena merasa Dewas KPK tak bisa melanjutkan proses sidang etiknya. Ia menganggap proses tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa.

Ia mengatakan, kejadian membantu proses mutasi ASN Kementan terjadi pada Maret 2022. Namun, dirinya diproses dan dijadwalkan sidang etik pada Mei 2024.

Hal tersebut sempat membuat Dewas KPK menunda dalam memproses sidang etik Ghufron karena PTUN meminta agar putusan sidang etik ditunda.

Akan tetapi, Dewas KPK menegaskan sidang vonis tersebut bakal dilanjutkan apabila putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkannya.

 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: