Novel Baswedan Soroti Substansi Krusial Ini di dalam Draft RUU Perampasan Aset

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 September 2024 | 09:27 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto/instagram/novelbaswedan).
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto/instagram/novelbaswedan).

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya mendengar ada masalah dalam draft isi substansi RUU Perampasan Aset.

Masalah tersebut terkait ‘illicit enrichment’ (kekayaan tidak sah) yang dihapus sehingga. Padahal, kata dia, hal tersebut penting dalam penguatan pemberantasan korupsi.

“Saya mendengar masalah paling penting dalam RUU itu mengenai ‘illicit enrichment’ atau perampasan harta yang diperoleh tanpa hak sudah dihapus,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Rabu (4/9/2024).

Dirinya mengaku tidak tahu seperti apa isi draft terakhir dari RUU Perampasan Aset tersebut. Akan tetapi, ia sempat mendengar masalah paling penting yang menjadi substansi RUU Perampasan Aset itu sudah dihapus.

Novel mengatakan RUU Perampasan Aset aset hanya terkait proses eksekusi putusan pengadilan apabila hal tersebut benar.

“Jadi urgensinya tentu menjadi berbeda. Padahal, yang lebih penting adalah mendorong agar penguatan upaya pemberantasan korupsi dilakukan,” kata dia.

Ia menegaskan hal yang paling penting dari RUU Perampasan Aset adalah substansinya yang dapat memiskinkan koruptor. Akan tetapi, dia menilai DPR tak serius dalam hal tersebut.

“Terutama dibidang penegakan hukum. Akan tetapi sepertinya hal itu tidak dilakukan dengan serius,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Jokowi berharap DPR bergerak cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset saat merespons keputusan cepat membatalkan RUU Pilkada.

Dirinya berharap RUU Perampasan Aset bisa cepat diselesaikan karena merupakan hal yang mendesak.

"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Jokowi.

“Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: