KPK: RUU Perampasan Aset Kunci Optimalisasi Penerimaan Negara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 September 2024 | 14:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat diharapkan dalam penguatan upaya antikorupsi.

Menurutnya, upaya represif atau penindakan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, "Namun juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Tessa kepada Beritanasional.com, Rabu (4/9/2024).

Ia mengingatkan bahwa asset recovery merupakan salah satu pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.

"Apalagi, kejahatan korupsi telah merugikan dan memberikan dampak buruk yang nyata di berbagai lini kehidupan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Tessa juga menilai bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

"Kemudian merusak tatanan sosial, bahkan menciptakan kerusakan lingkungan," tutupnyasinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: