KPK: RUU Perampasan Aset Kunci Optimalisasi Penerimaan Negara
BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat diharapkan dalam penguatan upaya antikorupsi.
Menurutnya, upaya represif atau penindakan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, "Namun juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Tessa kepada Beritanasional.com, Rabu (4/9/2024).
Ia mengingatkan bahwa asset recovery merupakan salah satu pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.
"Apalagi, kejahatan korupsi telah merugikan dan memberikan dampak buruk yang nyata di berbagai lini kehidupan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Tessa juga menilai bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
"Kemudian merusak tatanan sosial, bahkan menciptakan kerusakan lingkungan," tutupnya
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu