KPK Panggil Istri AGK untuk Usut TPPU

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 September 2024 | 09:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) bernama Faoniah H. Jauhar (FHJ).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Faoniah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya.

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih atas nama FHJ, mengurus rumah tangga," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (5/9/2024).

Selain Faoniah, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN Ardian Soleman dan pemilik PT Prisma Utama Maizon Lengkong.

Dalam perkara tersebut, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dari berbagai proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN senilai Rp 500 miliar.

AGK juga diduga memerintahkan anak buahnya memanipulasi proyek dan membuatnya rampung 50 persen agar anggaran bisa dicairkan.

Dia diduga menerima suap Rp 2,2 miliar untuk berbagai hal. Mulai penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menuntut sembilan tahun penjara.

Selain itu, dia membebankan AGK membayar uang pengganti senilai Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.

Harta AGK bakal disita dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: