Perintah dari Kapolri, Buronan Filipina Alice Guo Dideportasi

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 06 September 2024 | 06:35 WIB
Buronan asal Filipina Alice Guo. (Foto/twitter/@ICR360)
Buronan asal Filipina Alice Guo. (Foto/twitter/@ICR360)

BeritaNasional.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa buronan asal Filipina Alice Guo dideportasi ke negara asalnya pada hari Kamis (5/9/2024).

Tindakan ini atas kesepakatan hasil pertemuan antara kepolisian Indonesia dan otoritas pemerintah Filipina di Gedung Ditreskrimum Polda Metro.

"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negeri-nya, kepala polisinya," ujar Krishna dikutip Jumat (6/9/2024).

Menurut Krishna, proses deportasi Alice Guo merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri. Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," jelas dia.

Lebih jauh, ia menuturkan bilamana proses deportasi Alice Guo merupakan kerja sama langsung dengan pihak kepolisian Filipina, sebagai hubungan baik pemerintah Indonesia dengan Filipina.

"Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan," tukas dia.

Sebelumnya diwartakan, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti memberikan konfirmasi mengenai penangkapan buronan asal Filipina Alice Guo.

Menurut Krishna, penangkapan ini hasil kerja ama antara Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung," ujar Krishna kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: