DPR Kebut RUU Kementerian Negara, Bisa Disahkan Pekan Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 20:31 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berpeluang dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk segera disahkan. DPR bisa menyelesaikan RUU Kementerian Negara pada rapat paripurna pekan ini atau pekan depan.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu, ya paripurna minggu depan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Politikus yang akrab disapa Awiek ini belum bisa memastikan kapan akan digelar rapat paripurna. Politikus PPP ini hanya bilang rapat paripurna bisa digelar pada Selasa atau Kamis.

Namun, DPR menargetkan RUU Kementerian Negara maksimal disahkan sebelum 30 September atau sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. 

"Maksimal 30 september. G30S DPR. Karena tanggal 1 sudah periode yang baru," kata Awiek.

Adapun salah satu pasal penting dalam perubahan UU Kementerian Negara adalah memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan postur kementerian.

Sebelumnya, pemerintah siap membahas RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres, dan RUU Keimigrasian.

Pemerintah sudah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk tiga undang-undang tersebut.

"Mudah-mudahan, tiga RUU ini dalam waktu dekat bisa kami bahas di DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: