Pemerintah-DPR Sepakat, Revisi UU Kementerian Negara Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 21:22 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat pertama.

"Setelah bersama-sama kami mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dalam pengambilan keputusan di Badan Legislasi, seluruh fraksi setuju RUU Kementerian Negara.

Perubahan penting dalam UU Kementerian Negara adalah mengenai jumlah kementerian. Dalam Pasal 15 yang terbaru, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Selain itu, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." tulis Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," tulis Pasal 9A.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: