Rumah Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 September 2024 | 08:10 WIB
Kakak Cak Imin alias Abdul Halim Iskanda (Foto/Kemendesa)
Kakak Cak Imin alias Abdul Halim Iskanda (Foto/Kemendesa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (AHI) di Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk pokmas dari APBD.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Tessa juga mengatakan tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan alay nukti elektronik saat menggeledah rumah Halim.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Halim sempat diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2024). Ia mengaku sudah memberikan informasi yang dibutuhkan kepada lembaga antirasuah.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.

Ia mengaku menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim 2014-2019. Akan tetapi, ia mengaku tak menerima dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," kata dia.

Dalam perkara tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 16 Juli 2022.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: