Gugatan Novel Baswedan Ditolak: MK Pertahankan Usia Minimum Pimpinan KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 September 2024 | 13:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat memutus perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan calon pimpinan lembaga antirasuah yang memerlukan usia minimal 50 tahun, yang digugat oleh Eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Kamis (12/9/2024).

MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Menolak provisi para pemohon," tuturnya.

Suhartoyo berpendapat bahwa perbaikan KPK dapat dilakukan melalui proses seleksi untuk menghasilkan calon pimpinan yang lebih baik.

Selain itu, MK mengemukakan bahwa proses seleksi bertujuan untuk mencari pimpinan KPK yang berintegritas, kompeten, dan teruji independensinya.

Menurut MK, Novel Baswedan tetap bisa berkontribusi dalam memperbaiki KPK dan memberantas korupsi sebagai masyarakat.

"Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK," kata Suhartoyo.

“Para pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Novel meminta agar syarat calon pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pegawai dan pimpinan KPK yang menjalankan fungsi utama KPK,” ujar Novel di Gedung MK, dikutip Selasa (6/8/2024).

Fungsi-fungsi tersebut mencakup pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Novel mengaku tidak ingin menitikberatkan syarat usia 50 tahun, tetapi pada pengalaman dalam tugas pokok di KPK.

"Yaitu pencegahan maupun pemberantasan dalam hal ini tindak pidana korupsi," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: