Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimum Capim KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 September 2024 | 14:40 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (BeritaNasional/Instagram/novelbaswedan)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (BeritaNasional/Instagram/novelbaswedan)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait usia minimum calon pimpinan lembaga antirasuah.

Putusan tersebut menolak perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tentunya secara pribadi, bersama rekan-rekan, saya menghormati segala putusan yang disampaikan oleh MK," ujar Novel di Gedung MK, Kamis (12/9/2024).

Meski demikian, ia menyoroti pertimbangan MK yang memahami niat baiknya untuk memperbaiki lembaga antirasuah.

“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian MK terkait persoalan ini. Segala dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon dipahami dan disepakati oleh para hakim,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Novel terkait syarat usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan lembaga antirasuah. Penolakan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel untuk menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Menolak provisi para pemohon," tuturnya.

Suhartoyo berpendapat bahwa perbaikan KPK dapat dilakukan melalui proses seleksi untuk menghasilkan calon pimpinan yang lebih baik.

Selain itu, MK mengemukakan bahwa proses seleksi bertujuan untuk mencari pimpinan KPK yang berintegritas, kompeten, dan teruji independensinya.

Menurut MK, Novel Baswedan tetap dapat berkontribusi dalam memperbaiki KPK dan memberantas korupsi sebagai anggota masyarakat.

"Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK,” kata Suhartoyo.

“Para pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: