2 Binatang Ini Bikin Orang Berurusan dengan Hukum, Jangan Coba-coba Dipelihara

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 17 September 2024 | 02:00 WIB
Ikan aligator. (Foto/Taman Safari Bali)
Ikan aligator. (Foto/Taman Safari Bali)

BeritaNasional.com - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan penangkapan orang yang memelihara ikan aligator dan landak jawa.

Piyono (61) ditangkap polisi karena kedapatan memelihara ikan aligator di kolam pemancingannya.

Sementara itu, Nyoman Sukena (38) diciduk petugas lantaran dilaporkan merawat landak jawa yang ditangkapnya karena sering merusak tanaman peliharaan.

Piyono bisa terjerat hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ikan ini dilarang untuk dipelihara atau dibudidayakan.

Akhirnya, dia dijatuhi pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 dan diancam kurungan penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Nyoman Sukena didakwa karena melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Landak Jawa. (Foto/Garda Animalia)

Diketahui, landak jawa adalah hewan langka yang memang dilindungi oleh negara.

Baca Berita Selengkapnya di Link Berikut:

https://beritanasional.com/detail/80643/pria-di-bali-terseret-hukum-gegara-pelihara-landak-jawa-jaksa-tuntut-bebas

https://beritanasional.com/detail/80643/pria-di-bali-terseret-hukum-gegara-pelihara-landak-jawa-jaksa-tuntut-bebas

https://beritanasional.com/detail/80281/mengenal-ikan-aligator-yang-bikin-pria-lansia-di-malang-dibuisinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: