Jubir Kaesang Serahkan Persoalan Gratifikasi Jet Pribadi kepada KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 September 2024 | 13:45 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan penerimaan fasilitas berupa jet pribadi yang dipakai Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat sebagai gratifikasi atau bukan.

Hal itu diucapkan Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo, seusai menemani Kaesang memberi klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi pada 18 Agustus 2024 untuk terbang ke negeri Paman Sam itu.

Menurut Francine, Kaesang sudah berkonsultasi kepada lembaga antirasuah hingga mengisi formulir gratifikasi di KPK terkait perkara tersebut.

“Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir gratifikasi. Nanti, biar KPK yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” ujar Francine di Gedung ACLC KPK, Selasa (17/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Kaesang bernama Nasrullah juga berkata serupa. Dia mengatakan Kaesang menunggu arahan dan petunjuk dari KPK.

“Seperti apa tindak lanjutnya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum datang ke sini walaupun tanpa diundang,” ucapnya.

 Nasrullah enggan membeberkan detail perkara tersebut. Meski demikian, ia mengaku sudah memberi semua informasi kepada KPK.

Saat ditanya mengapa baru sekarang menyambangi dan memberi klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi, Nasrullah mengatakan hal tersebut bukan masalah karena belum 30 hari.

“Saya kira itu bukan masalah ya, karena teman-teman mungkin bisa lihat ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh UU,” tuturnya.

“Jadi, enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Dan ini adalah iktikad baik ya, dan tidak ada panggilan,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: