Rencana Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 23 September 2024 | 11:37 WIB
Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). (BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja) Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). (BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja) Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). (BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja) Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). (BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja)
Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). (BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Jakarta, Senin (23/9/2024). Kementerian Kesehatan merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggap berdampak bagi ekonomi nasional dari industri hasil tembakau serta meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal.(BeritaNasional.com/ho/ Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: