Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Cipayung, Lihat Puluhan Kg Ganja yang Disita

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 September 2024 | 23:30 WIB
Polisi menangkap pengedar ganja beserta barang buktinya. (Foto/Humas Polri)
Polisi menangkap pengedar ganja beserta barang buktinya. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran 41 kilogram ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial MAJ (26) dan DRF (24) di Cipayung, Jakarta Timur.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB. 

Bariu menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF. Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” ungkap AKBP Bariu Bawana pada Sabtu (21/9/24) yang dikutip dari laman Humas Polri.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan polisi menggeledah lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.

“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: