4 Orang Tewas Ditabrak Kereta, KAI Larang Warga Berkeliaran di Jalur Rel

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 September 2024 | 20:30 WIB
KAI mengampanyekan stop beraktivitas di jalur rel kereta. (Foto/KAI)
KAI mengampanyekan stop beraktivitas di jalur rel kereta. (Foto/KAI)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang keras masyarakat berkeliaran di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional KA. 

Hal tersebut seiring dengan insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Selain itu, perbuatan ini dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tandas Anne.

Diketahui, empat orang tewas di Karawang usai tertabrak Kereta Api Fajar Utama yang sedang melintas. Empat orang tersebut harus merenggut nyawa usai bermain di rel kereta api di kilometer arah Cirebon tepatnya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Minggu (22/9/2024).

Sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, nampak empat orang yang bermain di pinggir rel itu tertabrak Kereta Fajar Utama yang melintas dari arah Jakarta menuju ke Cirebon.

Keempat korban tewas di tempat akibat lukas parah setelah ditabrak kereta api Fajar Utama ini. Bahkan, salah satu korban yang merupakan anak kecil ditemukan tewas tersangkut di badan kereta hingga terbawa ke daerah Subang.

Mengenai hal tersebut, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membenarkan ada empat orang menjadi korban tertabrak kereta saat bermain di rel. 

“Ada 4 orang tak dikenal tertemper,” ujar Ixfan dikutip dari Sinpo.id, Senin (23/9/2024).

Empat orang itu terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. KAI mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas jalur kereta.

"Jadi penyebabnya tertemper orang tak dikenal. Kemudian ada kelambatan 14 menit. KA itu sempat berhenti luar biasa di stasiun untuk mengecek lokomotif dan rangkaian serta membuat laporan kejadian kecelakaan," ujarnyasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: