Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tipikor Tolak Pleidoi Gazalba
BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu berkaitan dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Gazalba sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami berpegang pada tuntutan tertanggal 5 September 2024 dan memohon agar pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan mereka. Menurut jaksa, seluruh argumen pembelaan dari Gazalba tidak memiliki dasar dan sebaiknya diabaikan.
“Yang Mulia, penuntut umum menolak seluruh pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa,” tuturnya.
Jaksa juga menegaskan tidak memiliki niat mempermalukan Gazalba dengan menampilkan foto dan percakapan pribadi dari aplikasi WhatsApp di pengadilan.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam kasus ini.
“Penampilan percakapan yang bersifat pribadi dalam persidangan semata-mata dilakukan sebagai bagian dari pembuktian, meskipun terdapat aspek sensitif. Sebagai pejabat publik, terdakwa seharusnya menjaga moralitas dan etika,” ujar jaksa.
Jaksa KPK juga membantah tuduhan Gazalba yang menyebut tuntutan ini sebagai bentuk balas dendam karena sebelumnya jaksa gagal memenjarakannya dalam kasus lain.
Menurut jaksa, tuntutan 15 tahun penjara tersebut sudah sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.
“Tuntutan ini dibuat berdasarkan pedoman yang kami miliki, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas,” kata jaksa.
Sebelumnya, Gazalba dituntut 15 tahun penjara atas dugaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pleidoinya, Gazalba mengklaim bahwa jaksa KPK memiliki motif balas dendam, mengingat dirinya dibebaskan dari kasus lain di Pengadilan Tipikor Bandung pada Juli 2023.
Gazalba juga membandingkan kasusnya dengan tuntutan terhadap pejabat lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
Salah satunya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang mendapatkan tuntutan lebih ringan meskipun jumlah gratifikasi yang mereka terima lebih besar.
Selain hukuman penjara, Gazalba juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar USD 18 ribu dan Rp 1,588 miliar dengan subsider dua tahun kurungan. Jaksa menilai Gazalba telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta UU TPPU.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu