MPR Dorong Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur Diberi Penghargaan yang Layak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 25 September 2024 | 15:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - MPR mendorong Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dapat diberi penghargaan yang layak. 

Hal itu berkaitan dengan tiga surat tentang TAP MPR terkait Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

MPR telah menerima surat dari Menkumham tentang peninjauan materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002, TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan tidak berlakunya TAP MPR tersebut, tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.

"Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh keputusan presiden nomor 83/TK 2012 tentang gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan. 

TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet.

Terakhir adalah surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.

"Sebagaimana dinyatakan oleh ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002," lanjut Bamsoet.

MPR telah menjawab semua surat penting terkait TAP MPR itu sebagai bagian mewujudkan rekonsiliasi nasional.

MPR mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Gus Dur diberikan penghargaan yang layak atas jasa dan pengabdiannya.

"Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Bamsoet.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: