Pansus Haji Sampaikan 5 Rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR Selanjutnya Terkait Haji
BeritaNasional.com - Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid menyatakan pihaknya menyampaikan lima rekomendasi setelah melihat adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024.
Hal tersebut diungkapkan politikus Golkar tersebut dalam Sidang Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Pertama, kata Nusron, pihaknya merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
‘’Dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,’’ ucapnya.
Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus.
‘’Termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik,’’ tutur Nusron.
Ketiga, pansus merekomendasikan pemerintah memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus sehingga lebih optimal.
‘’Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan,’’ kata Nusron.
Keempat, Nusron mengatakan pihaknya mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat mengawasi penyelenggaraan Haji.
‘’Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK),’’ ucapnya.
Kelima, Nusron berharap pemerintahan mendatang mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasi, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,’’ ungkapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu