Kejagung Ungkap Modus Pencucian Uang Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
BeritaNasional.com - Nama perusahaan Duta Palma kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan perusahaan terpidana Surya Darmadi melalui anak perusahaannya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dalam korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun. Kini, kasus tersebut menyasar tujuh tersangka korporasi.
“Untuk yang sekarang, kan kalau Surya Darmadi sudah inkrah. Sudah kami eksekusi. Walaupun tidak seluruh harta yang kami sita dikabulkan oleh pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar yang dikutip pada Selasa (1/10/2024).
“Sekarang yang kami tetapkan tersangka adalah perusahaan-perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,” katanya.
Klaster pertama untuk lima tersangka korporasi adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga turut mengelola lahan kelapa sawit secara ilegal.
“Diduga menerima hasil tindak pidana di bidang perkebunan dan pengelolaan yang dilakukan secara ilegal,” sambungnya.
Lalu, hasil uang dari kelima perusahaan akan dikirim ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding property). Kedua perusahaan ini berperan menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.
"Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan. Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," ungkap Abdul.
Sementara itu, saat ini, penyidik telah menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Uang yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
"Jadi, seluruh barbuk (barang bukti) yang sudah disita penyidik, termasuk uang Rp 450 miliar, nanti dilimpahkan ke pengadilan. Sudah barang tentu semuanya kami tuntut untuk sebagai uang pengganti. Ya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi," ujar Abdul.
Sebagaimana diketahui, perusahaan itu diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu