Inilah Detik-detik Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Tendang Sekuriti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Potongan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang. (Foto/istimewa)
Potongan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil meringkus MR alias RD (28) sebagai tersangka ketiga yang terlibat dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap MR dilakukan setelah aksi menendang dan memukul seorang petugas sekuriti yang berjaga terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Peran menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Rabu (2/10/2024).

Ade Ary menjelaskan kronologi insiden itu berawal dari M, seorang sekuriti yang bertugas di lokasi.

Tersangka pembubaran diskusi di Kemang, Jaksel. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

Tiba-tiba sekelompok massa datang berusaha membubarkan diskusi yang sedang berlangsung.

Dari rekaman CCTV itulah, terlihat MR yang memakai kaos putih dan celana jeans tiba-tiba merangsek masuk melalui pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai 1.

Ketika itu, korban M yang bertugas sebagai sekuriti tengah berupaya melakukan pengamanan. Namun, di tempat kejadian, MR tiba-tiba malah memukul korban di bagian kepala dan badan, sampai akhirnya dipisahkan.

“Lalu terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.

Atas tindakan itu, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” ujarnya.

Dengan ditangkapnya MR, total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, FEK selaku koordinator massa dan GW yang melakukan pengrusakan di lokasi diskusi sudah ditangkap. 

Keduanya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Lalu, untuk tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM masih sebatas saksi. Ketiganya masih diduga hanya ikut terlibat dalam melontarkan kalimat - kalimat intimidatif saat acara diskusi berlangsung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: