KPK Minta Pemilik PT Jembatan Nusantara Kooperatif terkait Kasus PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:17 WIB
KPK minta pemilik PT Jembatan Nusantara kooperatif (Beritanasional/Panji)
KPK minta pemilik PT Jembatan Nusantara kooperatif (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie kooperatif terkait pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia Persero.

Hal tersebut berkaitan dengan proses kerjasama usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Adjie tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit hingga meminta penjadwalan ulang.

“Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif. Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Adjie dan tiga orang dari PT ASDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Ketiganya, yakni Direktur Utama ASDP  Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP  Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam kasus tersbut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: