KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP

Oleh: Panji Septo R
Senin, 07 Oktober 2024 | 23:00 WIB
KPK periksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (Beritanasional/Panji)
KPK periksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Irman (I) sebagai saksi terkait dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan E-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Meski demikian, dirinya belum membeberkan materi penyidikan terhadap saksi tersebut.

"Atas nama I, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi penyidikan pekara KTP-e.

Tessa mengatakan Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).

KPK telah mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Keempatnya, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus itu berkisar Rp 2,3 triliun.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: