Polisi Buru 1 Tersangka Kasus Pencabulan Bocah di Panti Asuhan Darussalam An’Nur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi bocah alami kekerasan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi bocah alami kekerasan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar satu orang tersangka inisial YS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan cabul Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Pinang, Kota Tangerang.

“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus, sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Senin (7/10/2024).

Sementara, Ade Ary mengatakan dua tersangka yang telah ditangkap yakni S selaku pemilik yayasan dan YB seorang pengurus. Keduanya telah ditahan untuk proses pengembangan kasus.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sedangkan, Ade Ary mengatakan untuk total korban yang terdata sejauh ini terdapat tujuh orang. Dimana rinciannya tiga orang anak, empat orang dewasa yang semuanya laki-laki.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade Ary.

Adapun dalam kasus ini S dan YB telah dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: