Bukan Hanya Ruang Sekjen, Kejagung Juga Geledah Titik Lain di Gedung KLHK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Kejagung geledah berbagai lokasi di KLHK terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024. (BeritaNasional/Puspen Kejagung)
Kejagung geledah berbagai lokasi di KLHK terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024. (BeritaNasional/Puspen Kejagung)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggeledahan dilakukan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK.

"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Selain ruangan itu, Harli menyebut ada juga beberapa ruangan lain yang berada di dalam gedung KLHK yang menjadi sasaran penggeledahan pada Kamis (3/10/2024) kemarin.

“Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," sebutnya.

Adapun, ungkap Harli, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti. Ada bukti elektronik pelepasan kawasan hutan, serta dokumen yang jumlahnya sebanyak empat boks dan dua kardus.

Dari empat boks itu, masing-masing tertulis keterangan: Biro Hukum I, Biro Hukum II, Ruang IPHL, dan Ruang Kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan, dan Fungsi Kawasan Hutan.

"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan perkara korupsi baru yang telah diputuskan naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ditentukan tersangkanya, meski telah ditemukan unsur pidana.

“Baru (kasus) ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” ujar Harli.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: