Usai Geledah Kantor KLHK, Kejagung Mulai Fokus Periksa Saksi Kasus Korupsi Pengolahan Kelapa Sawit
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.
Diketahui pemeriksaan saksi-saksi nanti dilakukan, usai penyelidik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (3/10/2024) lalu.
“Penyidik sedang menjadwal pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Namun demikian, Harli belum bisa menyampaikan siapa saja saksi yang akan diperiksa nantinya. Karena proses itu masih dalam tahap penyusunan penyelidik dari Jampidsus Kejagung.
Termasuk, ketika disinggung soal lokasi perkebunan kelapa sawit yang dimaksud dalam perkara ini. Harli mengaku belum mengetahui secara pasti, karena itu masuk dalam substansi kasus.
“Itu penyidik yang paham mas, bagian dari substansi penyelidikan,” ujarnya.
Adapun diketahui penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor KLHK menyasar beberapa ruangan, salah satunya ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK.
Selain ruangan itu, ada juga beberapa ruangan lain yakni Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal). Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.
Kemudian, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Dari sana, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa bukti elektronik pelepasan kawasan hutan, juga dokumen yang jumlahnya sebanyak empat boks dan dua kardus.
Di mana dari empat boks itu masing- masing tertulis keterangan, Biro Hukum I, Biro Hukum II, Ruang IPHL, dan Ruang Kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 -2024," ujar Harli.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan perkara korupsi baru yang telah diputuskan naik tahap penyidikan. Namun belum ditentukan tersangkanya, meski telah ditemukan unsur pidana.
“Baru (kasus). Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” ujar Harli.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu