Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT Kartika Selabumi Mining yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.

Kuasa hukum terlapor Juniver Girsang mengatakan peninjauan ulang melalui gelar perkara khusus  diperlukan lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tidak objektif.

"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2024).

Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas selaku pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Juniver juga turut menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal menurut Yusril seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut. 

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelasnya.

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya hutang oleh PT Kartika Selabumi Mining maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan. 

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut hutang itu seharusnya juga sudah kedaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Sementara itu, ia mengatakan dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT Kartika Selabumi MiningPT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, Yusril menyebut pembayaran seluruh hutang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa hutangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," tuturnya.

Oleh karenanya, Juniver mendesak agar Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri dapat melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kami menduga kasus ini dari awal sudah dirancang dan dipaksakan dengan tidak ada dasar hukumnya. Makanya marwah Bareskrim Polri menjadi dipertaruhkan dalam kasus ini," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: