Vonis Gazalba Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan langkah hukum selanjutnya usai menerima salinan putusan terkait vonis 10 tahun yang diterima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan itu merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang meringankan hukuman dari tuntutan jaksa.
"Karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi JPU menerima salinan putusan lengkap," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, KPK bakal menindaklanjuti putusan tersebut setelah salinan lengkapnya diterima lembaga antirasuah.
"Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima akan dilaporkan kepada pimpinan, untuk selanjutnya ditentukan, apa tindak lanjut dari lembaga KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakpus meringankan vonis Gazalba dari tuntutan jaksa menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta saja.
Padahal, jaksa menuntut Gazalba hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti 18.000 Dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu