Ayah Tiri di Tangerang Lecehkan 2 Anak Perempuan dan Siksa 1 Laki-laki

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan terhadap anak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan terhadap anak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap MA (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anaknya di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

MA adalah ayah tiri yang tega melakukan tindakan pelecehan kepada dua anak perempuan sambungnya, AMH (15) dan AHR (15). Kemudian, tindak kekerasan dialami anak lelakinya, AKZ (15).

"Saat ini, pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pada Rabu (16/10/2024).

Dalam penanganannya, Zain mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap tiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

Saat ini, MA mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota seusai ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak.

Sesuai dengan Pasal 76E jo Pasal 82 dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: