Presiden Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi Menggantikan
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Hal ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Kemudian, Jokowi menunjuk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, sebagai Pj Gubernur Jakarta yang baru.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari.
Diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu telah memimpin Jakarta selama dua tahun.
Pada Rabu (16/10/2024) kemarin, Heru Budi Hartono menggelar makan siang bersama jajarannya di Balai Kota DKI Jakarta. Tak hanya bersama para kepala SKPD, makan siang itu juga dilakukan bersama tim media sosial hingga PJLP di lingkungan Pendopo dan Balai Agung DKI Jakarta.
Heru mengatakan, agenda makan siang itu dilaksanakan karena ada permintaan dari tim media sosial dan para PJLP. Menurut dia, tidak ada maksud khusus dari agenda makan siang bersama itu.
"Ya, mereka (tim media sosial dan PJLP) minta makan siang. Katanya, 'Pak, belum pernah makan siang bareng'. Ya sudah, kita makan siang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu sore.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu