Siap Hentikan Laporan Dugaan Investasi Bodong yang Dialaminya, Bunga Zainal: Dibayar Cash, Saya Stop!
BeritaNasional.com - Aktris Bunga Zainal menyebut akan mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar oleh temannya, apabila kerugian yang dialaminya diganti.
Diketahui Bunga melaporkan temannya inisial AAACD bersama suaminya, SFSS sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/4972/VIII/2024/ SPKT/Polda Metro Jaya, 22 Agustus 2024 sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau),” kata Bunga kepada awak media, dikutip Jumat (18/10/2024).
Namun, Bunga mengaku sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor untuk menggantikan uang tersebut. Sehingga proses hukum yang berjalan pun tetap dilanjutkan.
“Karena sebelum saya melayangkan saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib. Udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati,” kata dia.
“Jadi saya tunggu tunggu, emang gak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata kan gak ada,” tambahnya.
Sementara untuk update kasusnya, Bunga mengatakan kalau baru diminta untuk pemeriksaan tambahan.
"Untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga," ujar Bunga.
Dalam pemeriksaan kemarin, Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan lagi dalam kedatangannya. Cuma ada pencocokan lagi saja dengan penyidik terkait bukti-bukti yang dia punya.
"Sudah cukup kuat buktinya tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerjasama, jumlah yang masuk di saya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi bakal menentukan nasib kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpa Aktris Bunga Zainal. Dengan segera melakukan gelar perkara, memastikan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip, Rabu (2/10/2024).
Meski tidak menyampaikan waktu pasti, namun Ade Ary mengatakan bahwa rencananya gelar perkara akan dilakukan pekan ini. Guna menentukan apakah ada minimal 2 alat bukti yang berhasil didapat penyidik.
"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami. Akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan, dilakukan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu