Polisi Bakal Periksa Deputi Pencegahan KPK soal Kasus Alexander Marwata

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan sebagai saksi pada Senin (28/10/2024).

Pemeriksaan Pahala dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Saudara Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya pada Sabtu (19/10/2024).

Ade Safri menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap Pahala digelar Jumat (18/10/2024) kemarin. Namun pihak KPK meminta jadwal penundaan karena Pahala sedang dinas di luar negeri.

Permohonan penundaan pemeriksaan yang dimintakan Pahala sebagaimana surat diterima penyelidik dari KPK ditandatangani Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

“Dikarenakan yang bersangkutan sedang dlm perjalanan dinas luar negeri, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya,” sebutnya.

Sementara itu, pada jadwal waktu pemeriksaan Jumat (18/10/2024) kemarin, penyelidik telah memeriksa empat pegawai KPK, salah satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini. 

“Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap 26 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus yang saat ini diselidiki terhadap Alexander Marwata adalah persoalan etik yang masuk menjadi kasus pidana.

Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya pihak beperkara di KPK.  

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Karena itu, Karyoto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain. 

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kami koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: