Yenti Sebut Undang-Undang Perampasan Aset Permudah Program Perumahan Rakyat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:00 WIB
Ilustrasi perumahan (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi perumahan (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa segera disahkan untuk mempermudah jalannya proyek perumahan rakyat.

Hal itu dia ucapkan saat merespons keinginan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait  menggunakan aset hasil korupsi untuk program pemerintah tersebut.

“Saya berharap undang-undang itu segera disahkan, ini akan lebih mudah kalau segera ada aset recovery disahkan,” ujar Yenti kepada Beritanasional.com, Rabu (23/10/2024).

Yenti mengatakan undang-undang perampasan aset bakal mempermudah Kementerian Perumahan mendapatkan aset tanah dan bangunan yang disita.

“Karena hal ini juga termasuk di dalamnya, kalau sudah disahkan nanti jadi gampang kalau ada hasil korupsi,” tuturnya.

Selain itu, Yenti juga mengatakan UU itu berguna untuk segera menyita tanah atau harta kekayaan tersangka yang sudah terindikasi tersangka atau melarikan diri.

“Pelakunya melarikan diri itu pake undang-undang aset recovery, yaitu negara melakukan gugatan terhadap harta kekayaan itu dan itu nanti untuk negaranya"

“Nah dalam hal ini kalau mau diprioritaskan, bisa diberikan kepada kementerian perumahan, begitu,” imbuhnya..

Sebelumnya, Maruarar Sirait berencana bakal mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas pemanfaatan tanah atau lahan sitaan.

Hal itu dia ucapkan usai mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas isu serupa. Maruar mengatakan kunjungan ke KPK bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Nanti saya juga dalam waktu dekat akan datang ke KPK untuk hal yang sama,” ujar Maruar di Kejagung dikutip Rabu (23/10/2024).

Menurut Maruar, lahan sitaan tersebut bisa digunakan untuk masyarakat. Ia ingin mendengar detail soal tanah sitaan yang saat ini disita KPK.

“Karena di sana juga cukup banyak yang saya mendengar tanah sitaan yang sebaiknya menurut kami digunakan untuk masyarakat, terutama masyarakat kecil," tuturnya.

 meski demikian, Maruarar belum memastikan kapan akan berkunjung ke KPK. Namun ia telah meminta Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk berkomunikasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: