Tak Cuma Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 1 Lawyer

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto/freepik).
Ilustrasi penangkapan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penangkapan itu berbareng dengan giat operasi, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung.

“(Tiga hakim) betul, Lawyer 1 orang,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (23/10/2024).

Namun demikian, Febri belum menyebutkan lebih detail terkait dengan duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan kalau antara lawyer dengan tiga hakim turut terlibat dugaan suap.

“Betul (dugaan kasus suap),” jelasnya.

Sementara itu, diketahui kalau tiga hakim yang diamankan yakni Ketua hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga telah dipecat KY, lantaran melanggar kode etik dalam putusan bebas Ronald Tanur.

“3 Hakim yang diamankan benar yang tangani Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi terpisah.

Kabar penangkapan itu juga direspon oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata yang telah mendengar adanya hakim PN Surabaya yang menjadi subjek penyidikan dari Kejagung.

“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun demikian, Mukti belum mengetahui secara jelas penangkapan tersebut. Dia juga masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KY telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketua hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo lantaran diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: