Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:03 WIB
PN Surabaya jatuhi vonis bebas Ronald Tannur (Foto/Sinpo)
PN Surabaya jatuhi vonis bebas Ronald Tannur (Foto/Sinpo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Meski belum dijelaskan secara detail terkait kasus tersebut, nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah membenarkan kalau pihaknya menangkap telah menangkap oknum hakim.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sementara dari informasi yang dihimpun, giat penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Kabar penangkapan itu juga direspons oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata yang telah mendengar adanya hakim PN Surabaya yang menjadi subjek penyidikan dari Kejagung.

“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun demikian, Mukti belum mengetahui secara jelas penangkapan tersebut. Dia juga masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KY telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketua hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo lantaran diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: