KPK Panggil Para Tersangka Korupsi IUP Kaltim, Ini Nama-namanya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) sebagai saksi.

Para tersangka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Dona Walfiaries Taniadan (DDWT), dan pihak swasta Rudy Ong Chandra (ROC).

"AFI, DDWT, dan ROC diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/10/2024).

Selain itu, KPK memanggil enam saksi lain. Di antaranya, Sekretaris Dinas Pertambangan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman K. dan Kepala Subbagian Arsip Ekspedisi Tahun 2010-2016 Asyuri.

Kemudian, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata.

Selain itu, Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu dan seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Sumarin.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah para tersangka sejak 24 September 2024 untuk mendukung proses penyidikan dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen IUP saat menggeledah kediaman Awang.

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep.

KPK mengaku sudah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: