KPK Bongkar 4 Berangkas Milik Salah Satu Tersangka Suap IUP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan tersebut dilakukan pada 22-23 Oktober 2024.
"Penggeledahan 2 rumah di Kabupaten Kutai Kertanegara, 1 rumah di Kota Samarinda, dan 1 rumah di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (24/10/2024).
Tessa mengatakan pihaknya membongkar 4 unit berangkas di satu rumah salah satu tersangka di Kota Samarinda.
"Berangkas-berangkas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," tuturnya.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan dan bukti elektronik berupa file.
Lembaga anti rasuah sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, Tessa belum membeberkan identitas para tersangka.
"Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024, dan KPK masih terus melakukan penyidikan. Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut. Pada 24 September 2024, lembaga ini mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ketiga warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah bepergian tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Larangan ini diterapkan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk proses penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu