KPK Periksa Politikus Rachland Nashidik

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:49 WIB
KPK periksa Politikus Rachland Nashidik (Beritanasional/Panji)
KPK periksa Politikus Rachland Nashidik (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik (RN) mengaku didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah.

Menas merupakan terduga tersangka pemberi suap. Namanya muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasan Hasbi.

“(Ditanya soal) Erwin Djohansyah, bekas partner saya dulu. Sudah, sudah kasih keterangan,” ujar Rachland di Gedung Merah Putih, Kamis (24/10/2024).

Rachland mengaku pernah satu perusahaan dengan Erwin. Meski demikian, dirinya tak tahu apa yang dilakukan mantan partnernya.

“Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya. Kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga,” tuturnya 

Rachlan mengaku tak mengenal Hasan Hasbi. Selain itu, dia juga membantah menerima uang terkait perkara tersebut.

“Enggak ada lah (aliran dana). Saya cuma diklarifikasi kenal sama sama siapa, sama Erwin. (Dengan Hasan Hasbi) enggak kenal,” kata dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 6 tahun terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi dengan ketentuan bakal dipidana 6 bulan penjara apabila tak dibayar.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: