Warga Jakarta yang Pilah Sampah Bakal Dibebaskan dari Biaya Retribusi Kebersihan
BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta resmi memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bakal membebaskan biaya retribusi kepada warga yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (24/10/2024).
Asep mengungkapkan rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Asep menjelaskan retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.
Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.
Asep mengatakan retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Ia merinci, ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit/bulan.
“Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ucap Asep.
Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses situs web, Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu