Komisi Yudisial Akui Lemahnya Intergritas Hakim Dalam Penegakan Hukum

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:32 WIB
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan menetapan mantan penjabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka, membuktikan lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. 

Ia juga mengatakan KY mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut yang mengungkap peran Zarof sebagai mafia peradilan selama ini. 


"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan penjabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/1/2024) menerangkan terungkapnya kasus ini menjadi perhatian serius KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan. Dengan demikian KY mendukung sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

Ia berharap kolaborasi ini dapat membantu  membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: