Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Eksekusi Putusan MA Kasus Pembunuhan Dini Sera

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:14 WIB
Momen Gregorius Ronald Tannur Ditangkap. (Foto/doc. Kejaksaan Agung)
Momen Gregorius Ronald Tannur Ditangkap. (Foto/doc. Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung menangkap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, pada Minggu (27/10/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekitar pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli kepada wartawan.

Harli berujar, Ronald kini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujar Harli.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka baru, setelah diamankan dari Bali dan dibawa ke Jakarta.

Diketahui, ZR adalah tersangka kelima dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Meski belum dijelaskan duduk perkara terkait penetapan tersangka, namun diketahui penyidik dari Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di kediaman ZR.

"Betul (dilakukan penggeledahan)," singkat Febrie.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: