Petinggi Partai Demokrat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara MA

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik (RN) terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rachland diperiksa terkait hubungan dirinya dengan salah satu tersangka yang berperan dalam kasus tersebut.

"Saksi didalami terkait hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (28/10/2024).

“Dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Rachland mengaku diperiksa KPK soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Menas merupakan terduga tersangka pemberi suap. Namanya muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasan Hasbi.

“(Ditanya soal) Erwin Djohansyah, bekas partner saya dulu. Sudah, sudah kasih keterangan,” ujar Rachland.

Rachland mengaku pernah satu perusahaan dengan Erwin. Meski demikian, dirinya tak tahu apa yang dilakukan mantan partnernya.

“Kan pernah partneran di perusahaan yang sama, sama saya. Kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga,” tuturnya.

Rachland mengaku tak mengenal Hasan Hasbi. Selain itu, dia juga membantah menerima uang terkait perkara tersebut.

“Enggak ada lah (aliran dana). Saya cuma diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin. (Dengan Hasan Hasbi) enggak kenal,” kata dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasan Hasbi 6 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi dengan ketentuan bakal dipidana 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasan Hasbi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: