Baleg Masih Kaji Kebutuhan RUU Perampasan Aset sebagai Regulasi Pemberantasan Korupsi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:44 WIB
Gedung DPR RI.(BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI.(BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mengkaji apakah RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Baleg akan melihat sejauh mana pengaruh RUU Perampasan Aset terhadap pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia meminta jangan diartikan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Baleg tengah mengkaji apakah RUU Perampasan Aset ini diperlukan atau tidak.

"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu, tapi poin besarnya soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi," ujar Doli kepada wartawan dikutip Rabu (30/10/2024). 

Baleg akan mengkaji apakah RUU Perampasan Aset sebagai regulasi yang dibutuhkan dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi.

"Nah apakah secara uu perampasan aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya," ujar Doli.

Kalau memang diperlukan sebagai regulasi untuk memberantas korupsi, Baleg pastikan RUU Perampasan Aset akan masuk Prolegnas.

"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," jelas Doli.

Baleg juga akan mendengar pendapat Komisi III DPR yang mewadahi penegak hukum. Karena Komisi III yang berkompeten untuk mengajukan.

"Kita juga kan harus mendengarkan usulan dari Komisi III kan, nah karena kan kalau yang terkait dengan tupoksinya kan mereka yang paling berkompeten untuk mengajukan," kata Doli.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: