Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).
Kejaksaan Agung tetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).

BeritaNasional.com - Senyum dilemparkan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kejagung sebelumnya melakukan konferensi pers terkait penemuan praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan salah satu tersangkanya adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka. Satu TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai dengan 2016, berdasarkan surat penetapan tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong pun dibawa keluar menggunakan rompi tahanan berwarna pink khas kejagung beserta dengan kedua tangannya diborgol.

Sambil berjalan, Tom Lembong pun melontarkan senyum tipis sambil menengok ke kiri dan ke kanan. Mantan Tim Sukses (Timses) Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak banyak berbicara saat digelandang petugas menuju mobil tahanan.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong saat dicecar awak media pada Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lombong telah digelandang bersama tersangka lainnya, yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar.

Qohar mengatakan Thomas Lembong diduga berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Seharusnya, Indonesia saat itu mengalami surplus gula sebanyak 1.500 ton.

“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” kata Qohar.

“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: